Hendardi: Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Tak Perlu Diperdebatkan
Ketentuan Pasal 24 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur status pegawai KPK harus beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ramai diperbincangkan. Ada yang pro, ada yang kontra.
Namun, Ketua Setara Institute, Hendardi m
Kamis, 6 Mei 2021 00:23 WIB