Dark/Light Mode
Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Pembelaan Negara. Kemudian, Pasal 30 Ayat (1) menjelaskan, bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keam
Jumat, 17 Desember 2021 00:13 WIB