Dark/Light Mode
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak pemerintah untuk meninjau ulang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. LPSK menilai Pasal 52 ayat (1) huruf r ini merugikan masyarakat, khususnya korban tin
Selasa, 25 Januari 2022 19:36 WIB