Dark/Light Mode
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp 647,85 juta, yang diduga milik eks pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwa
Kamis, 27 Januari 2022 18:05 WIB