Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kata KPK, Siwi Widi Janji Kembalikan Duit Dari Eks Pemeriksa Pajak

Kamis, 27 Januari 2022 18:05 WIB
Mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti. (Foto: Ist)
Mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp 647,85 juta, yang diduga milik eks pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan. Jaksa KPK menduga, uang itu berasal dari suap pemeriksaan perpajakan yang diterima Wawan.

"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan Rp 648 juta lebih ya, prinsipnya mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/1).

Sejauh ini, katanya, Siwi sudah berkomitmen untuk mengembalikan uang yang ditransfer ke rekeningnya secara bertahap tersebut kepada KPK.

Baca juga : Kasus Baru Dan Kematian Di Indonesia Jauh Lebih Rendah Dari Negara Lain

"Sudah ada komitmen, sehingga nanti kita tunggu. Termasuk ketika nanti proses persidangan, kan pasti kami panggil sebagai saksi ya. Nanti seperti apa kita tunggu perkembangannya, pasti kami informasikan," bebernya.

Apakah selain uang, ada aset-aset lain yang diberikan kepada Siwi Widi? Ditanya begitu, Ali meminta wartawan menyaksikan proses persidangan.

"Ini kan proses penyidikannya udah selesai ya, sehingga di proses persidangan pasti akan diungkap semua hasil penyidikan. Yang pasti bahwa seluruh hasil proses hasil proses penyidikan tidak akan ada yang disembunyikan, kita ungkap di depan majelis hakim," tandas Ali.

Baca juga : Kemenag Evaluasi Kebijakan Satu Pintu Pemberankatan Umrah

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/1), jaksa menyebut, Wawan dan anaknya membelanjakan uang suap dari para wajib pajak untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah. Juga, mengalirkan uang ke sejumlah pihak. Salah satunya, Siwi Widi Purwanti sebesar Rp 647 juta.

"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000," ungkap Jaksa KPK M Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain ke Siwi, anak Wawan juga mentransfer uang ke sejumlah teman-temannya. Ada yang ditransfer ke Adinda Rana Fauziah sejumlah Rp 39.186.927. Lalu, Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296 juta selaku teman kuliahnya.

Baca juga : KPK Rampungkan Berkas Perkara Eks Pegawai Pajak

"Juga, beberapa kali transfer kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan Ridwan dan M Farsha Kautsar sejumlah Rp 509.180.000," tutur Jaksa Asri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.