Dark/Light Mode
PT Angkasa Pura/AP I memastikan akan menjalankan prosedur operasional bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan tujuan wisata sesuai dengan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022. Surat Edaran itu diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Senin, 7 Februari 2022 20:00 WIB