Dark/Light Mode
Karyawan dengan gaji Rp 5 juta ke atas wajib menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Laporan SPT pajak tahunan tahun 2021 untuk orang pribadi akan ditutup pada 31 Maret 2022. Pelaporan sendiri bisa dilakukan secara
Jumat, 4 Maret 2022 18:18 WIB