Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Karyawan dengan gaji Rp 5 juta ke atas wajib menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Laporan SPT pajak tahunan tahun 2021 untuk orang pribadi akan ditutup pada 31 Maret 2022.
Pelaporan sendiri bisa dilakukan secara online. Untuk karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun, mereka harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Sementara itu, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun mengisi form SPT 1770 S.
Baca juga : Diungkap Saksi, Jhonlin Baratama Suap Pejabat Pajak Puluhan M, Dicicil 5 Kali
Namun, sebelum mengisi formulir, pastikan Anda telah menyiapkan bukti potong pajak 1721 A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong pajak 1721 A2 bagi PNS. Setelah menerima bukti potong, pastikan Anda memiliki nomor EFIN.
Untuk mendapatkan nomor EFIN, Anda bisa mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Berikut cara mendapatkan EFIN untuk lapor SPT pajak tahunan secara online:
- Kunjungi KPP dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Isi formulir pembuatan EFIN di konter yang disediakan.
- Aktivasi EFIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email kamu.
- Nomor EFIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.
Baca juga : Mengintip Cara Unik UPT Kementan Berantas Parasit Di Tubuh Sapi
Setelah memiliki EFIN yang Anda lakukan adalah mendaftar DJP Online. Untuk mendaftar DJP Online, kunjungi laman djponline.pajak.go.id. Berikut cara mendaftarnya.
- Isi data lengkap, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang sudah kamu miliki. Nomor
- Isi kode keamanan yang tertera di website, kemudian klik verifikasi.
- Setelah itu, login ke akun DJP online, tulis alamat email dan nomor ponsel aktif, dan kode keamanan yang tersedia.
- Buat kata sandi (password), kemudian klik simpan. Sandi ini akan kamu gunakan setiap kali login DJP Online.
- Cek email yang kamu daftarkan, buka tautan yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi.
- Jika muncul “Aktivasi Akun Berhasil”, klik “OK” untuk masuk ke menu DJP Online.
Setelah selesai, silakan Login di DJO Online. Begini cara lapor SPT pajak tahunan secara online melalui laman DJP Online.
- Login ke akun yang baru kamu buat ke laman DJP Online.
- Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan, klik submit.
- Pilih menu e-Filing lalu klik menu “Buat SPT”
- Isi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem.
- Pilih jenis SPT yang dilaporkan
- Isi data SPT
- Setelah selesai, isi kode verifikasi kemudian klik kirim SPT.
- Bukti pelaporan SPT akan dikirim ke email. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya