Kasetpres Heru Layak Jadi Pj Gubernur DKI Pasca Anies
Masa bakti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera berakhir. Namun pemilihan gubernur baru akan dilaksanakan pada 2024. Kekosongan jabatan selama dua tahun itu nantinya akan diisi oleh Penjabat (Pj) yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (
Rabu, 16 Maret 2022 09:41 WIB