Dark/Light Mode
Sejak Perppu Ormas disahkan menjadi Undang Undang no. 16 tahun 2017, ada sejumlah perubahan dalam ketentuan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas). Pasal-pasal pembuatan ormas dapat dikenakan ke kelompok manapun dan sangat mengancam kebebasa
Jumat, 1 April 2022 07:01 WIB