DKI Ancam Cabut TDUP Tempat Hiburan Penyelenggara Judi Erotisme
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membolehkan jenis usaha karaoke keluarga dan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provi
Minggu, 3 April 2022 11:39 WIB