Dark/Light Mode

Sesuaikan Aturan Selama Ramadan

DKI Ancam Cabut TDUP Tempat Hiburan Penyelenggara Judi Erotisme

Minggu, 3 April 2022 11:39 WIB
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membolehkan jenis usaha karaoke keluarga dan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

"Aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi kebaikan bersama. SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadan," kata  Andhika dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/4). 

Andika menjelaskan, jenis usaha bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4. 

Lebih lanjut, Andhika menambahkan, akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran. Yakni, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan tanda daftar usaha pariwisata bagi usaha yang melanggar ketentuan. 

Baca juga : Pastikan Stok Pangan Jelang Ramadhan, Kepala BPN Sidak Ke Pasar Bekasi

"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," jelasnya.

Industri Pariwisata tetap dapat beroperasional dengan beberapa penyesuaian, jenis usaha/subjenis usaha tertentu wajib tutup pada:

a. Satu hari sebelum bulan Ramadan;

b. Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;

c. Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;

Baca juga : OJK Ogah Cabut Moratorium Pinjol

d. Satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan

e. Malam Nuzulul Qur’an.

SE ini tidak hanya mengatur jam operasional, tapi juga ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata.

Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata :

-Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;

Baca juga : Walkot Banjarmasin: Malam Tahun Baru, Tempat Hiburan Malam Tutup

-Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;

-Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;

-Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;

-Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri; dan

-Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan. (MRA)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.