Dark/Light Mode
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru tentang debt collector. Salah satunya, melarang penagih utang bersikap kasar seperti mengancam dan meneror konsumen. Jika hal itu terjadi, pelakunya dapat dipidanakan. Peraturan b
Sabtu, 28 Mei 2022 07:30 WIB