Dark/Light Mode

OJK Terima Pengaduan Korban

Debt Collector Kasar Kini Bisa Dipidanakan

Sabtu, 28 Mei 2022 07:30 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Dok. Antara).
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Dok. Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru tentang debt collector. Salah satunya, melarang penagih utang bersikap kasar seperti mengancam dan meneror konsumen. Jika hal itu terjadi, pelakunya dapat dipidanakan.

Peraturan baru tersebut tertuang dalam Nomor 6/ POJK.07/2022. Yakni tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dengan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) itu, POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Secara singkat, dalam aturan itu disebutkan, debt collector yang melakukan pengancaman hingga kekerasan, masuk kategori melanggar ketentuan OJK dan delik pidana umum.

Baca juga : Hore, JakCard Bank DKI Bisa Dipakai Di NTT

“Di ketentuan kami jelas, mereka (debt collector) adalah pekerja untuk pihak PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan). Jadi mereka (PUJK) yang harus bertanggung jawab. Ini pun ada ketentuannya,” jelas Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito yang dikutip, Kamis (26/5).

Sarjito menegaskan, jika masyarakat mengalami ancaman dan kekerasan oleh penagih utang, bisa dapat melapor ke polisi.

Sarjito bilang, pelaporan tersebut dapat melalui OJK kalau PUJK tersebut berada di bawah pengawasan OJK. Sementara, kalau PUJK tidak berada di bawah pengawasan OJK, masyarakat dapat melaporkan langsung ke pihak kepolisian.

Baca juga : Catat! Debt Collector Yang Melakukan Kekerasan Bisa Dipidana

Ia memprediksi, keberadaaan POJK ini akan membuat pengaduan meningkat tajam setelah regulasi ini disosialisasikan.

“Kami tidak bisa memastikan (laporan konsumen) melandai atau tidak. Namun, bisa jadi aduan meningkat karena masyarakat sudah paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar,” ucapnya.

Untuk itu, Sarjito berpesan, agar masyarakat bersikap rasional ketika mendapatkan penawaran produk jasa keuangan. Jika produk yang ditawarkan tidak jelas, sebaiknya ditanyakan ke OJK melalui kontak pengaduan. “Kami sediakan berbagai macam kanal dari mulai telepon, WhatsApp, dan lainnya,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.