Dark/Light Mode
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menegaskan, permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno agar tautan berita dapat dijadikan alat bukti, adalah hal yang tidak berdasar hukum. "Tuntutan pemohon yang meminta Mahkama
Selasa, 18 Juni 2019 12:56 WIB