Dark/Light Mode

Sidang Gugatan Pilpres 2019

KPU Tegaskan, Link Berita Yang Diajukan Kubu 02 Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti

Selasa, 18 Juni 2019 12:56 WIB
Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menegaskan, permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno agar tautan berita dapat dijadikan alat bukti, adalah hal yang tidak berdasar hukum.

"Tuntutan pemohon yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan tautan berita sebagai dasar penyelesaian perkara di MK, merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam persidangan," ujar Ali, saat membacakan jawaban KPU selaku termohon sengketa hasil Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

Baca juga : Ketua MK Tegaskan Lembaganya Independen

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018, alat bukti yang dapat digunakan dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di MK adalah surat dan keterangan ahli, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan, dan diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam persidangan menyebutkan bahwa tautan berita (berita online atau daring, red) dapat digolongkan sebagai alat bukti dalam bentuk surat. Terkait hal itu, Ali menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 37 PMK 4/2018, yang dimaksud alat bukti surat atau tulisan haruslah berupa keputusan termohon (KPU) tentang rekap hasil penghitungan suara, keputusan termohon tentang penetapan paslon presiden dan wakil presiden beserta lampirannya, keputusan termohon tentang penetapan nomor urut paslon, berita acara dan salinan rekap hasil penghitungan suara yang ditanda tangani oleh penyelenggara pemilu sesuai tingkatan, salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta dokumen tertulis lainnya.

Baca juga : KPU Bantul Ikut Kirim Tiga Kontainer Alat Bukti Dokumen

"Mengenai kedudukan tautan berita sebagai alat bukti yang diajukan pemohon, Bawaslu telah membuat pertimbangan yang pada pokoknya menyatakan laporan pemohon tidak memenuhi syarat alat bukti, karena berupa bentuk cetak berita daring," ujar Ali.

Ia menambahkan, bentuk data berita daring tidak termasuk dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara. "Berdasarkan hal tersebut, bukti tautan berita yang diajukan pemohon, bukan merupakan alat bukti surat atau tulisan. Dengan demikian, alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat," tandas Ali. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.