Kemenkumham Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, dari semula lima tahun.
Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Kamis, 29 September 2022 21:45 WIB