Pemilihan Wagub DKI Harus Dihadiri 50 Persen Lebih Anggota Dewan
Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DPRD DKI menyepakati ketentuan kuorum kehadiran paripurna pemilihan Wagub sebesar 50 persen plus 1 dari total pimpinan dan anggota DPRD.
Ketua Pansus Mohamad (Ongen) Sangaji mengat
Kamis, 27 Juni 2019 14:33 WIB