Dark/Light Mode

Pemilihan Wagub DKI Harus Dihadiri 50 Persen Lebih Anggota Dewan

Kamis, 27 Juni 2019 14:33 WIB
Ketua Pansus Mohamad (Ongen) Sangaji saat memberikan penjelasan pada wartawan, Kamis (27/6) (Foto: Marula Sardi/Rakyat Merdeka).
Ketua Pansus Mohamad (Ongen) Sangaji saat memberikan penjelasan pada wartawan, Kamis (27/6) (Foto: Marula Sardi/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DPRD DKI menyepakati ketentuan kuorum kehadiran paripurna pemilihan Wagub sebesar 50 persen plus 1 dari total pimpinan dan anggota DPRD.

Ketua Pansus Mohamad (Ongen) Sangaji mengatakan, keputusan itu ditetapkan setelah pihaknya mengundang kembali perwakilan Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk konsultasi. Prosentase ketentuan kehadiran itu pun akan segera dimasukan ke dalam penyempurnaan draf tata tertib (tatib) mekanisme Pemilihan Wagub DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022. 

"Apa yang disampaikan Kemendagri itu, yang paling tepat itu sesuai Undang-Undang itu 50 persen plus 1 untuk pemilihan Wakil Gubernur tentu sudah sama dengan apa yang kita putuskan," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Kamis (27/6).

Baca juga : Penumpang Naik 22 Persen, Pelni Cetak Rekor

Meski sudah sepakat dengan alokasi kuorum tersebut, Ongen menyatakan, DPRD perlu mengambil menyiapkan  alternatif lain dalam mematangkan beberapa skenario terhadap pengambilan persetujuan dalam proses politik tersebut. Termasuk, pemberlakuan alokasi kuorum tersebut tak hanya di level Pimpinan dan Anggota DPRD, namun juga pimpinan seluruh fraksi-fraksi DPRD.

"Kalau tidak kuorum pada paripurna dua kali berturut-turut diajukan kepada pimpinan. Kalau di pimpinan juga ditemukan hal yang sama (tidak kuorum) yang dihadiri pimpinan dewan dan pimpinan fraksi, maka itu harus dikembalikan kepada Partai Politik pengusung," terangnya.

Dengan demikian, Ongen Sangaji memastikan Pansus DPRD akan terus berkonsultasi lebih lanjut dengan Kemendagri secara marathon. Ia memastikan pelaksanaan pemilihan Wagub DKI akan terus berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca juga : Pemerintah dan DPR Harus Antisipasi Dampak Perang Dagang

“Tentu sebagai pimpinan Pansus, saya berharap paripurna ini bisa berjalan mulus sehingga tidak lama lagi. Apalagi 50% plus 1 berdasarkan Undang-Undang disampaikan oleh Kemendagri," terang Ongen. 

Sementara itu, Kasubdit Wilayah V Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah DPRD dan Hubungan Antar Lembaga (FKDH) dan Kemendagri Heri Roni menegaskan, penerapan aturan yang termaktub dalam draf tatib mekanisme pemilihan Wagub DKI sisa masa jabatan 2017-2022 wajib berpedoman terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. 

Termasuk, proses pencalonan dikembalikan lagi ke partai pengusung apabila terjadi penundaan kuorum sebanyak 2 kali masing-masing satu jam dalam rapat paripurna DPRD. Serta, nihilnya keputusan kuorum di tingkat Pimpinan Fraksi-fraksi DPRD sebagai pengambilan opsi terakhir.

Baca juga : Menhub : Mudik Tahun Ini Terasa Lebih Lancar

"Jika dalam prosesnya tak pemilihan maka balik proses awal diserahkan ke partai pengusung melalui gubernur. Gubernur, tak bisa apa-apa hanya menyampaikan saja. Ini hak partai pengusung," tandasnya. [MRA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.