Sempat Ditahan Dua Tahun, WNI Bebas
Pengadilan Tinggi Hong Kong membebaskan seorang warga negara Indonesia (WNI) dari semua dakwaan terkait kasus peredaran narkoba. Perempuan berinisial RS itu sempat mendekam di penjara setempat selama 2 tahun sambil menyelesaikan proses persidangan
Jumat, 28 Juni 2019 04:28 WIB