Dark/Light Mode

Kasus Narkoba Di Hong Kong

Sempat Ditahan Dua Tahun, WNI Bebas

Jumat, 28 Juni 2019 04:28 WIB
Terdakwa RS (kanan) saat mengurus berbagai keperluan untuk kepulangan ke Tanah Air di KJRI Hong Kong, Rabu (26/6/2019) setelah dinyatakan bebas oleh pengadilan tinggi setempat dari kasus narkoba yang menjeratnya selama dua tahun. (Foto : KJRI Hong Kong).
Terdakwa RS (kanan) saat mengurus berbagai keperluan untuk kepulangan ke Tanah Air di KJRI Hong Kong, Rabu (26/6/2019) setelah dinyatakan bebas oleh pengadilan tinggi setempat dari kasus narkoba yang menjeratnya selama dua tahun. (Foto : KJRI Hong Kong).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tinggi Hong Kong membebaskan seorang warga negara Indonesia (WNI) dari semua dakwaan terkait kasus peredaran narkoba. Perempuan berinisial RS itu sempat mendekam di penjara setempat selama 2 tahun sambil menyelesaikan proses persidangan.

“Ini merupakan kasus yang jarang terjadi, di mana terdakwa kasus narkoba dengan dibantu pengacara berhasil meyakinkan pengadilan di Hong Kong,” keterangan pelaksana tugas Konsul Jenderal RI di Hong Kong, Mandala S Purba, kemarin.

RS ditangkap pada 27 Desember 2016 oleh petugas Bea Cukai Hong Kong setelah kedapatan membawa narkoba jenis methamphetamine seberat 2,25 kilogram. Saat itu dia sedang transit di bandara setempat dalam perjalanan dari Addis Ababa, Ethiopia, menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Sejak itu, RS berkali-kali menjalani pemeriksaan dan lebih dari 10 kali persidangan, termasuk di Pengadilan Eastern Magistrate’s dan Pengadilan Tinggi dengan dakwaan mengedarkan narkoba. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman penjara 20 tahun.

Baca juga : Transaksi Elektronik Dongkrak Pendapatan Daerah

Dalam beberapa kali persidangan, RS, yang didampingi oleh Tim Satgas Perlindungan WNI KJRI di Hong Kong dan pengacara dari Duty Lawyer Hong Kong, secara konsisten menolak tuduhan sebagai pengedar narkoba.

RS mengakui membawa koper berisi narkoba tersebut, namun dia menegaskan koper itu milik temannya asal Afrika bernama Peter.

Dia bersedia membawakan koper karena diiming-imingi tiket gratis untuk jalan-jalan ke berbagai negara, seperti Malaysia, Thailand, Singapura, serta ke wilayah Hong Kong.

RS baru menyadari koper titipan itu ternyata berisi narkoba senilai 700 ribu dolar Hong Kong atau sekitar Rp 1,2 miliar saat diperiksa petugas Bea dan Cukai.

Baca juga : Nasib Mustofa Nahra: Dijerat 3 Pasal, Ditahan 20 Hari, Terancam 5 Tahun Penjara

Dalam persidangan terakhir, majelis hakim yang dipimpin Hakim Au Yeung J, dibantu tujuh juri, berkesimpulan bahwa RS tidak terbukti berbuat sesuai dakwaan sebagai pengedar narkoba.

Beberapa hal lain yang memperkuat pembelaan RS adalah tidak ditemukannya sidik jari yang bersangkutan pada pembungkus plastik narkoba. RS juga tidak pernah memiliki catatan kriminal di Hong Kong.

Setelah menerima putusan itu, RS langsung mengurus administrasi keimigrasian di KJRI untuk persiapan pulang ke Indonesia. Mandala mengucap syukur atas putusan bebas RS. Dari kasus ini, dia meminta WNI untuk lebih berhati-hati jika diminta membawakan barang milik orang lain.

“Ke depan, perlu ditingkatkan kehati-hatian dalam pergaulan dan selalu waspada agar tidak menjadi korban penipuan orang-orang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kelengahan kita,” ujarnya.

Baca juga : Kasus Korupsi Kapal, KPK Tetapkan 4 Tersangka

Sampai saat ini terdapat 30 WNI yang ditahan di berbagai penjara di Hong Kong dan Makau terkait kasus serupa. Kebanyakan dari mereka menjadi korban karena dimanfaatkan oleh jaringan pengedar narkoba untuk menjadi kurir dengan modus dititipi barang. [DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.