Bentuk Lembaga Baru, Kemenag Lantik 9 Anggota Majelis Masyayikh
Kementerian Agama (Kemenag) membentuk satu lembaga baru bernama Majelis Masyayikh. Pembentukan lembaga baru yang mandiri dan independen ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Majelis Masyayikh terd
Sabtu, 22 Oktober 2022 17:45 WIB