Dark/Light Mode

Bentuk Lembaga Baru, Kemenag Lantik 9 Anggota Majelis Masyayikh

Sabtu, 22 Oktober 2022 17:45 WIB
Bentuk Lembaga Baru, Kemenag Lantik 9 Anggota Majelis Masyayikh

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) membentuk satu lembaga baru bernama Majelis Masyayikh. Pembentukan lembaga baru yang mandiri dan independen ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Majelis Masyayikh terdiri dari Dewan Masyayikh atau para Pengasuh Pondok Pesantren yang telah melalui serangkaian proses seleksi oleh Tim AHWA (Ahlul Halli Wal Aqdi) dan kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021.

Tujuan dibentuknya Majelis Masyayikh untuk merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren.

Fungsinya, melindungi kemandirian dan kekhasan serta memajukan penyelenggaraan pendidikan pesantren.

Kemenag pun telah melantik sembilan anggota Majelis Masyayikh pada 31 Desember 2021. Kesembilan anggota Majelis Masyayikh tersebut:

1) KH. Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat).

Baca juga : Ganjar Pastikan Pemerintah Respons CepatĀ 

2) KH. Abdul Ghoffarrozin, M.Ed (Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah).

3) Dr. KH. Muhyiddin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo).

4) KH. Tgk. Faisal Ali (Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, Aceh).

5) Nyai Hj. Badriyah Fayumi, MA (Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat).

6) Dr. KH. Abdul Ghofur Maimun (Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah).

7) KH. Jam’an Nurchotib Mansur/Ust. Yusuf Mansur (Pesantren Darul Qur’an, Tangerang, Banten).

Baca juga : Akselerasi Pembangunan Perkebunan, Kementan Lepas Varietas Unggul

8) Prof. Dr. KH. Abd. A’la Basyir (Pesantren Annuqoyah, GulukGuluk, Sumenep, Jawa Timur).

9) Dr. Hj. Amrah Kasim, Lc, MA (Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan).

“Lahirnya Undang-undang Pesantren haruslah berfungsi menjaga tradisi keilmuan pesantren yang khas dan unik. Saat ini, berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah pondok pesantren lebih dari 36 ribu, dengan santri lebih dari 4 juta,” kata KH. Abdul Ghoffarrozin, Ketua Majelis Masyayikh saat konferensi pers di Jalan Gajah Mada, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (22/10).

Gus Rozin, sapaan KH. Abdul Ghoffarrozin menyebut, santri mempunyai potensi yang luar biasa. Namun mereka, khususnya santri Salafiyah, juga memiliki tantangan besar.

“Mereka belum mempunyai kesempatan untuk menjadi dokter, insinyur, bekerja di sebuah instansi atau perusahaan karena mereka sudah gugur di seleksi administrasinya. Mereka tidak memiliki ijazah,” ujarnya.

Majelis Masyayikh pun berjuang agar para santri mendapatkan hak-hak sipilnya.

Baca juga : Besok Lawan Singapura, Timnas Wanita Mau Perbaiki Peringkat FIFA

“Alhamdulillah, saat ini TNI-Polri sudah mulai menerima santri untuk proses rekrutmen,” ungkapnya.

Di tahun pertamanya ini, Majelis Masyayikh fokus menyusun rencana induk.

Majelis Masyayikh juga sedang dan akan melakukan sosialisasi Undang-Undang Pesantren di 14 provinsi: Sulawesi Selatan, Aceh, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Banten, Riau, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Yogyakarta, Sumatera Utara.

Setelah itu, di tahun kedua, Majelis Masyayikh mulai memberikan pelayanan.

“Penting dicatat, Undang-Undang Pesantren ini mendorong pendidikan pesantren menjadi ekosistem pendidikan nasional. Itu artinya, semua lulusan pesantren itu setara dengan lulusan pendidik umum,” tandasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.