Menkeu Tertibkan Eksportir Nakal
Eksportir diingatkan supaya menaruh seluruh hasil kegiatan usahanya, baik di pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan di dalam negeri. Jika ketahuan diparkir di luar negeri akan dikenakan saksi denda.
Warning itu disampai
Jumat, 5 Juli 2019 10:46 WIB