Dark/Light Mode

Banyak Duit Diparkir Di Luar

Menkeu Tertibkan Eksportir Nakal

Jumat, 5 Juli 2019 10:46 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani

RM.id  Rakyat Merdeka - Eksportir diingatkan supaya menaruh seluruh hasil kegiatan usahanya, baik di pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan di dalam negeri. Jika ketahuan diparkir di luar negeri akan dikenakan saksi denda. 

Warning itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, kemarin. “Tarif administratif itu nantinya akan disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Nanti diatur dalam (PMK),” ujar Ani, sapaan akrab Sri Mul yani, kemarin. 

Dalam PMK No 04 Tahun 2019 yang ditandatangani Menteri Ani pada 1 Juli 2019 lalu, diterangkan kalau devisa berupa devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA), wajib parkir dalam sistem keuangan Indonesia. 

Baca juga : Menko Luhut Pede Dana Murah China Tak Bebani Utang Negara

DHE SDA akan di tempatkan ke dalam rekening khusus DHE SDA pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Dalam PMK ini juga disebut, setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa. Khusus devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. 

DHE SDA yang dimaksud Pasal 3 ayat (2) PMK berasal dari hasil barang ekspor yaitu pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Penempatan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) PMK, harus dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor. 

Dalam Pasal 8 PMK, juga tertuang sanksi bagi eksportir nakal yang tak menempatkan DHE SDA-nya. Sanksi itu diatur dalam Pasal 8. Di mana eksportir tidak me lakukan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 akan dikenakan denda sebesar 0,5 persen dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA. 

Baca juga : DPR Siap Dukung Pemerintah Lakukan Terobosan Ekonomi

Dalam hal eksportir menggunakan DHE SDA pada rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, eksportir dikenakan denda sebesar 0,25 persen (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan. Terhadap eksportir yang tidak membuat escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor. 

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani menerangkan, pelaku usaha mendukung langkah pemerintah yang menetapkan kebijakan sanksi dan insentif DHE selama keduanya berjalan seimbang. Kedua kebijakan itu dianggap dapat membantu mengurangi defisit transaksi berjalan. 

“Kalau ada insentif dan ada sanksi itu artinya adil. Pengusaha sebenarnya sudah mulai memulangkan DHE sebelum kebijakan ini dimulai. Setidaknya, ada 80 persen DHE yang sudah diboyong balik ke dalam negeri,” ujarnya. [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :