Dark/Light Mode
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan mendenda PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) sebesar Rp 2,8 miliar karena telat melaporkan aksi korporasinya mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga. Melihat masalah ini, Bursa Efek Indo
Rabu, 28 November 2018 13:11 WIB