Dark/Light Mode

Akuisisi Saham Top Boga, Didenda KPPU Rp 2,8 Miliar

Sari Roti Kena Semprit BEI

Rabu, 28 November 2018 13:11 WIB
Foto: Twitter @Sariroti_Jogja
Foto: Twitter @Sariroti_Jogja

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan mendenda PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) sebesar Rp 2,8 miliar karena telat melaporkan aksi korporasinya mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga. Melihat masalah ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) langsung menyemprit produsen Sari Roti tersebut.

Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada pihak Sari Roti. Dalam surat tersebut, pihak BEI meminta penjelasan kepada PT Nippon Indosari Corpindo Tbk mengenai hal tersebut. “Jadi kita sudah layangkan permintaan penjelasan dan proses yang akan dilakukan Sari Roti ke depan,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Pak Darmin Jalan Terus

Selain itu, surat tersebut juga meminta penjelasan mengenai background dari proses akuisisi. Sehingga bisa ditemukan jalan keluar mengenai kisruh tersebut. “Termasuk kita juga minta background sampai kita dapat mengerti proses-proses selanjutnya, ujungnya akan sampai di mana, bursa sudah melakukan itu,” jelasnya.

Saat ini, pihak BEI hanya tinggal menunggu tanggapan surat dari pihak Sari Roti mengenai hal ini. Setelah itu, barulah BEI akan memikirkan langkah selanjutnya untuk mencari jalan keluarnya.

Baca juga : Banyak Masyarakat Blokir Angkutan Over Kapasitas

“Kita tunggu tanggapan mereka, karena ada beberapa hal yang perlu kita dalami lagi termasuk potensi ke depannya yang mungkin bisa membebani perseroan.”
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.