Dark/Light Mode
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp 40,8 miliar dari PT Hutama Karya (PT HK). Pengembalian uang ini, terkait dengan kasus korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Agam,
Senin, 3 Juli 2023 11:09 WIB