Dark/Light Mode

Kasus Korupsi IPDN, PT Hutama Karya Kembalikan Uang Rp 40,8 Miliar Ke KPK

Senin, 3 Juli 2023 11:09 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp 40,8 miliar dari PT Hutama Karya (PT HK).

Pengembalian uang ini, terkait dengan kasus korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.

"Pihak PT HK hingga saat ini sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut seluruhnya total sebesar Rp 40,8 miliar melalui rekening penampungan KPK," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (3/7).

Dia menambahkan, proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN Agam dan Rokan Hilir dengan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011 Dudy Jocom masih terus dilakukan.

Baca juga : Kucing Kecipratan Warisan Rp 4,5 Miliar

Berkas Dudy Jocom sudah dalam tahap pra penuntutan dan penelitian kelengkapan berkas perkara oleh tim jaksa KPK.

"Selanjutnya pada saat persidangan, KPK melalui Jaksa Siswhandono selaku ketua tim akan meminta majelis hakim agar merampas dan menyetorkan uang (Rp 40, 8 miliar) tersebut ke kas negara sebagai bagian pemulihan kerugian negara akibat korupsi," tuturnya.

Sebelumnya, KPK memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya Budi Harto dan Direktur Keuangan Hilda Savitri, Selasa (1/3).

Saat itu, tim penyidik KPK menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah Rp 40,8 miliar.

Baca juga : Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Dalam perkara sebelumnya, Dudy Jocom divonis hukuman empat tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.

Hakim menilai Dudy terbukti menerima suap Rp 4,2 miliar dalam proyek pembangunan kampus IPDN Sumatera Barat.

Ia bersama bekas General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, dinilai menyebabkan negara merugi Rp 34 miliar.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 4,2 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta Dudy disita untuk dilelang. Jika harta tidak cukup, ia akan dipidana penjara satu tahun.

Baca juga : Kasus Ricky Ham Pagawak, KPK Sita Aset Senilai Rp 210 Miliar

Dudy dinilai turut serta mengatur pelaksanaan pelelangan, penerimaan pekerjaan, dan pembayaran proyek itu.

Dia dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.