Dark/Light Mode
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja dengan hukuman satu tahun dan sembilan bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kamis, 15 Agustus 2019 16:09 WIB