Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penyuap Direktur Krakatau Steel Divonis 1,9 Tahun Penjara

Kamis, 15 Agustus 2019 16:09 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja dengan hukuman satu tahun dan sembilan bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini, Kenneth terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro senilai Rp 101,54 juta.

Baca juga : Pertamina Kerahkan 1.500 Personil Atasi Tumpahan Minyak

"Terdakwa Kenneth Sutardja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan 9 bulan ditambah denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Franky Tambuwun membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/8).

Vonis terhadap Kenneth lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Kenneth divonis dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Dua Penyuap Rommy Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan, perbuatan Kenneth bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

Kenneth juga dinilai tidak mengakui perbuatannya. "Untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," ucap hakim Franky.

Baca juga : Penyuap Bowo Sidik, Asty Winasti Dituntut 2 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Kenneth terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mendengar vonis hakim, Kenneth langsung menerima putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta. Sementara Jaksa KPK masih pikir-pikir terkait vonis hakim tersebut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.