PK KLHK Dikabulkan, MA Hukum PT KS Bayar Ganti Rugi Kebakaran Lahan Rp 175 Miliar
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
MA pun menghukum PT Kumai Sentosa (PT KS) untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai k
Sabtu, 19 Agustus 2023 11:24 WIB