Dark/Light Mode

PK KLHK Dikabulkan, MA Hukum PT KS Bayar Ganti Rugi Kebakaran Lahan Rp 175 Miliar

Sabtu, 19 Agustus 2023 11:24 WIB
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani (Foto: KLHK)
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani (Foto: KLHK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

MA pun menghukum PT Kumai Sentosa (PT KS) untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada KLHK atas kebakaran lahan di kebun sawit seluas 3.000 Ha melalui rekening kas negara sebesar Rp 175.179.930.000 (Rp 175 miliar).

Putusan ini diketok hakim MA yang terdiri dari Ketua Majelis Yakup Ginting, Hakim Anggota Yunus Wahab, dan Dr. Nani Indrawati, Jumat (18/8).

Atas putusan PK ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi terhadap Majelis Hakim MA.

Mereka dinilai telah memutus perkara PT KS dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dengan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

"Putusan MA ini harus memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk tidak melakukan pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi. Kegiatannya harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian atau precautionary principle," ujar Rasio dalam konferensi pers, Jumat (18/8).

Dia menegaskan, KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku pembakaran lahan yang mengakibatkan perusakan lingkungan hidup dan menimbulkan kerugian lingkungan hidup.

Melalui teknologi, termasuk penggunaan satelit, KLHK akan memonitor lokasi-lokasi yang terbakar.

"Kami akan gunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan kami baik penerapan sanksi administratif, penegakan hukum perdata, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, maupun penegakan hukum pidana," tegasnya.

Baca juga : Korupsi Pengadaan Truk Di Basarnas Rugikan Negara Puluhan Miliar

KLHK juga memastikan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan terkait dengan kebakaran hutan dan lahan.

"Indonesia harus bebas asap. Kita harus melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologis lainnya. Sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumber daya alam dihukum seberat-beratnya, sehingga memberikan efek jera,” sambung Rasio.

Rasio mengaku sudah memerintahkan Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK sebagai Kuasa Hukum Menteri LHK, untuk segera berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, setelah menerima relaas atau surat panggilan pemberitahuan isi dan salinan putusan MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Termasuk menyiapkan langkah-langkah sita eksekusi atas aset-aset PT KS agar proses eksekusi dapat segera dilaksanakan,” tutup Rasio.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, Jasmin Ragil Utomo menambahkan, dikabulkannya permohonan PK oleh MA menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pelaku pembakar lahan.

Sekaligus, membuktikan komitmen yang kuat dari MA terhadap korporasi yang tidak serius dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di bidang pengelolaan lingkungan hidup, khususnya pengendalian karhutla.

Ragil menjelaskan, dalam penanganan karhutla, KLHK telah menggugat 22 perusahaan.

Sebanyak 14 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan total nilai putusan sebesar Rp 5.603.326.301.249 (Rp 5,6 triliun).

Jumlah itu terdiri dari tujuh perusahaan proses eksekusi sebesar Rp1.976.677.343.700 (Rp 1,9 triliun) dan tujuh perusahaan persiapan eksekusi sebesar Rp 2.553.735.035.049 (Rp 2,5 triliun).

Baca juga : The Fed Kasih Kode Mau Naikkan Suku Bunga Lagi, Rupiah Kebakaran

Dari tujuh perusahaan dalam proses eksekusi, dua perusahaan diantaranya telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi dan tindakan pemulihan lingkungan hidup sesuai dengan isi putusan pengadilan.

Keduanya yaitu, PT Kallista Alam (PT KA) dan Surya Panen Subur (PT SPS) yang, berlokasi di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, KLHK juga melakukan monitoring terhadap titik panas (hot spot) secara kontinyu sejak Januari sampai Agustus 2023.

KLHK juga telah memberikan peringatan kepada perusahaan yang terindikasi adanya titik panas (hot spot) dengan tingkat kepercayaan di atas 79 persen sejumlah 99 Surat Peringatan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Untuk penguatan penegakan hukum tindak pidana karhutla telah dibentuk Satgas Penegakan Hukum Terpadu menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Menteri LHK, Kapolri dan Jaksa Agung.

Melalui Satgas Penegakan Hukum terpadu, penanganan kasus-kasus karhutla dilakukan secara bersama antara penyidik KLHK, Penyidik Polri dan Jaksa.

Sekadar latar, gugatan Menteri LHK melawan PT KS didaftarkan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada tanggal 16 November 2020.

Gugatan dilayangkan atas kebakaran lahan seluas 3.000 Hektar di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memutus perkara nomor: 39/Pdt.G/LH/2020/PN.PBu tanggal 23 September 2021 dengan amar putusan menghukum tergugat (PT KS) untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada penggugat melalui rekening kas negara sejumlah Rp 175.179.930.000.

Baca juga : Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Tetap Harus Bayar Uang Pengganti Rp 110 Miliar

Juga, menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup pada areal tersebut.

Atas dasar putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tersebut, Menteri LHK melalui kuasanya mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya melalui Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang kemudian disusul dengan upaya hukum banding PT KS.

Pengadilan Tinggi Palangkaraya selanjutnya memutus perkara nomor: 102/Pdt.G-LH/2021/PT PLK yang dalam amar putusannya menolak gugatan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dari terbanding/pembanding semula penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara tersebut.

Atas putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya tersebut, Menteri LHK melalui kuasanya melakukan upaya hukum kasasi.

Namun, pada tingkat kasasi ini, berkas permohonan dikembalikan oleh MA sesuai dengan Surat Edaran Ketua MA Nomor 08 Tahun 2011 tentang Perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan PK.

Keberatan lantaran berkas permohonan kasasi dikembalikan, KLHK kemudian mengajukan permohonan PK ke MA.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.