Dark/Light Mode
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Keputusan Mahkamah Agung nomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 tidak terkait trotoar. Keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar tapi membatalkan sebuah pasal yang mengatakan ba
Rabu, 4 September 2019 22:41 WIB