Dark/Light Mode
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung menetapkan mantan direksi PT Timah, Alwin Albar sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode Cutter Suction Dredge (CSD) di Laut Sampur. Alwin juga menjadi tersan
Jumat, 5 Januari 2024 07:30 WIB