Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Proyek Penyedotan Pasir Timah

Mantan Direksi PT Timah Ditetapkan Tersangka

Jumat, 5 Januari 2024 07:30 WIB
Mantan direksi PT Timah Alwin Albar. (Foto: Ist)
Mantan direksi PT Timah Alwin Albar. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung menetapkan mantan direksi PT Timah, Alwin Albar sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode Cutter Suction Dredge (CSD) di Laut Sampur.

Alwin juga menjadi tersangka korupsi pengadaan mesin Washing Plant (WP) di daratan,wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah tahun 2017-2019.

Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan menjelas­kan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan keterangan yang bersangkutan. “Seluruh bukti dianggap cukup untuk me­netapkan status tersangka pada AA (Alwin Albar),” ujarnya.

Pengadaan yang merugikan negara Rp 29,2 miliar terjadi saat Alwin menjabat Direktur Operasional dan Produksi PT Timah.

Baca juga : Solid Beri Dukungan, Pedagang Pasar Wonogiri: Dikasih Berapapun Tetep Pak Ganjar

Sebelumnya Alwin dipanggil ke Kejati Babel untuk menjalani pemeriksaan. Usai pemeriksaan selama 7 jam, penyidik menetap­kan Alwin sebagai tersangka.

Alwin lalu digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sungailiat untuk menjalani penahanan.

Fadil menjelaskan, tujuan penahanan untuk mencegah ter­sangka melarikan diri, merusak maupun atau menghilangkan barang bukti. Untuk tahap per­tama, Alwin ditahan selama 20 hari sejak 4 Januari 2024.

Alwi menjadi tersangka kedua dalam penyidikan kasus ini Sebelumnya, Kejati Babel men­etapkan Ichwan Azwardi Lubis, sebagai tersangka.

Baca juga : Rancangan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Sudah Disiapkan Istana

“Yang bersangkutan merupak­an Kepala Proyek Pembangunan Cutter Suction Dredge (CSD) dan Washing Plant Tanjung Gunung sehingga dianggap bertanggung jawab,” ujar Fadil pada keterangan Kamis, 14 Desember 2023.

Untuk kepentingan penyidikan,tersangka ditahan di Lapas Kelas Il A Kota Pangkalpinang. “Penahan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHP,” ujar Fadil.

Menurut Fadil, perbuatan tersangka telah menyebabkannegara dirugikan sebesar Rp 29.203.415.253 karena proyek tersebut mengalami total lost atau tidak bisa digunakan.

“Penyidik akan melakukan beberapa strategi kedepan un­tuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Jadi kemungkinan tersangka bisa saja bertambah.Sebelumnya kita sudah melaku­kan pemeriksaan saksi-saksi termasuk jajaran direksi PT Timah,” ujar dia.

Baca juga : Usut, Temukan Operatornya

Tersangka Ichwan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.