Dark/Light Mode
Sampai dengan Bulan September 2019, hanya sekitar 22 persen unit pemegang izin usaha kehutanan telah memenuhi kewajiban memberikan laporan pengendalian kebakaraan hutan dan lahan (Karhutla). Hal ini sesuai dan diatur oleh Perat
Jumat, 20 September 2019 05:00 WIB