Cegah Debt Collector Nakal, OJK Terbitkan Larangan Hingga Syarat Penarikan Jaminan
Jasa penagih utang alias debt collector lembaga keuangan baik perbankan maupun perusahaan pembiayaan, tidak boleh lagi mengambil agunan/jaminan nasabah dengan seenaknya, mulai dari memaksa melakukan tindak kekerasan.
Sebagaimana
Kamis, 22 Februari 2024 20:01 WIB