Dark/Light Mode

Cegah Debt Collector Nakal, OJK Terbitkan Larangan Hingga Syarat Penarikan Jaminan

Kamis, 22 Februari 2024 20:01 WIB
OJK telah mengeluarkan aturan mengenai ketentuan penarikan agunan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). (Foto: Dok. OJK)
OJK telah mengeluarkan aturan mengenai ketentuan penarikan agunan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). (Foto: Dok. OJK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jasa penagih utang alias debt collector lembaga keuangan baik perbankan maupun perusahaan pembiayaan, tidak boleh lagi mengambil agunan/jaminan nasabah dengan seenaknya, mulai dari memaksa melakukan tindak kekerasan.

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru. OJK telah mengeluarkan aturan mengenai ketentuan penarikan agunan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Rudi Agus P Raharjo mengatakan, aturan pelindungan Konsumen terbaru ini lahir untuk menyeimbangkan pengaturan perlindungan terhadap konsumen, sekaligus mendorong PUJK agar bisa berkembang dengan baik.

“Tujuannya adalah straight and right balance. PUJK bisa berkembang dengan baik, namun harus juga melindungi konsumen dan masyarakat,” ucapnya dalam acara bertajuk Hitam Putih Bisnis Bank dan Multifinance Paska POJK Perlindungan Konsumen Nomor 22/2023 secara virtual,  Kamis (22/2/2024).

Lebih jauh Agus menjelaskan, dalam POJK tersebut tertulis di pasal 64 ayat 4 tertulis bahwa, pengambilan atau penarikan agunan wajib dituangkan dalam pemberitaan acara penarikan agunan.

Baca juga : Airlangga: Penyebabnya Bukan Karena Bansos…

 “Untuk itu metode penarikan agunan harus kembali lagi kepada ketentuan terkait penarikan agunan. Tak boleh seenaknya,” katanya.

Dalam pasal tersebut, disebutkan pula debt collector dalam hal penarikan agunan wajib dilaksanakan sesuai peraturan Undang-Undang sesuai agunan.

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menarik agunan. Pertama, konsumen terbukti wanprestasi. Kedua, konsumen sudah diberikan surat peringatan.

Dan ketiga, PUJK memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek.

“Ini yang masih sering dipersepsikan terkait dengan pasal 64 ayat 2, di mana penentuan terbukti wanprestasi dilakukan melalui keputusan pengadilan dan kesepakatan kedua belah pihak,” katanya.

Baca juga : Dukung Prabowo-Gibran, Perhimpunan Pertukangan Harap Lapangan Kerja Mudah

Untuk itu, Agus menekankan, PUJK harus berperan aktif dan lebih selektif saat melakukan verifikasi data peminjam. Tujuannya, agar tidak terjadi risiko gagal bayar.

“Jangan sampai, debitur nakal ini bisa dilayani karena kalau itu terjadi akan ada risiko di belakangnya,” katanya.

Menurutnya, dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pelindungan Konsumen dijelaskan bahwa debitur nakal tidak akan dilindungi.

Hal tersebut merujuk pada pasal 6 POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang disebutkan bahwa PUJK berhak mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

“Di pasal tersebut disebutkan contoh yang tidak baik dari konsumen seperti memberikan informasi atau dokumen tidak jelas, tidak akurat, salah dan menyesatkan,” jelasnya.

Baca juga : Janji Prabowo Di Debat Capres Terakhir: Bangun 3 Juta Rumah Hingga Makan Gratis

Selain itu, konsumen juga menolak melaksanakan kewajiban sebagai tercantum dalam perjanjian menggunakan cara ancaman atau kekerasan, konsumen mengalihkan barang menjadi agunan pada produk kredit atau pembiayaan tanpa merujuk dari POJK.

“Ini sebenarnya juga diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia yang di mana kita bisa melakukan tindakan hukum lebih lanjut dan konsumen nakal,” tegas Agus.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.