Berlaku Untuk Pemilu 2029, MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas parlemen alias Parliamentary Threshold (PT) 4 persen. MK memerintahkan DPR segera mengubah aturan mengenai PT ini untuk diberlakukan pada Pemilu 2029.
Aturan ini tertuang dalam Putus
Jumat, 1 Maret 2024 08:57 WIB