Maju Pilkada, Pj Kepala Daerah Bisa Disanksi Dan Harus Mundur 5 Bulan Sebelumnya
Penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) diharuskan mengundurkan diri lima bulan sebelum Pilkada digelar. Pilkada dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh M
Jumat, 29 Maret 2024 15:15 WIB