Senayan Minta KPPU Usut Tuntas
Senayan menyoroti dugaan monopoli jasa pengiriman dalam perdagangan digital atau e-commerce. Pelaku usaha e-commerce diingatkan untuk mematuhi aturan main yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan P
Jumat, 10 Mei 2024 07:15 WIB