PBNU Putuskan, Mabit dengan Murur di Muzdalifah Hukumnya Tetap Sah
Musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama memutuskan bahwa mabit (bermalam) di Muzdalifah yang dilakukan dengan cara murur (berhenti sebentar di dalam bus) hukumnya tetap sah. Keputusan ini diambil dalam musy
Jumat, 31 Mei 2024 23:20 WIB