Dark/Light Mode
Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru yang beri izin kepada organisasi keagamaan mengelola tambang batu bara. Aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nom
Sabtu, 1 Juni 2024 00:40 WIB