Dark/Light Mode

Teken Aturan Baru, Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang Batu Bara

Sabtu, 1 Juni 2024 00:40 WIB
Ilustasi pengelolaan tambang batu bara di daerah.
Ilustasi pengelolaan tambang batu bara di daerah.

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru yang beri izin kepada organisasi keagamaan mengelola tambang batu bara.

Aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut, tertuang landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara kepada ormas keagamaan. Salah satu ketentuan yang diperbarui terkait dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Baca juga : Jokowi Minta Daerah Integrasikan dengan Kawasan Produktif

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83A ayat I dikutip Jumat (31/5).

Selain itu, dalam aturan tersebut juga menuangkan bahwa pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas. Upaya tersebut, dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Alhasil, apabila Pemerintah Pusat memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, maka pemerintah dapat berupaya mendorong pemberdayaan  ormas keagamaan.

Baca juga : Berangkat Ke Riau, Jokowi Akan Resmikan Jalan Tol & Pengelolaan Limbah

“Ormas keagamaan adalah ormas keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat,” demikian bunyi Pasal 83A ayat I.

Lebih lanjut, IUPK ataupun kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha nantinya tidak dapat dipindahtangankan ataupun dialihkan tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang minerba.

Tak hanya itu, dalam beleid yang diteken Presiden Jokowi pada Kamis (30/5) itu ditegaskan pula bahwa kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha haruslah mayoritas dan menjadi pengendali.

Baca juga : Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi akan Resmikan Sejumlah Infrastruktur

Kemudian, penawaran WIUPK nantinya berlaku dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak PP 25/2024. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden. 
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.