Dua WNA Singapura Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Impor Limbah Tanpa Izin
Penyidik Kementerian Lingklungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan dua Warga Negara Asing (WNA) Singapura yaitu LSW dan KWL (Direktur PT ART) sebagai tersangka kasus memasukkan 87 kontainer limbah berupa skrap plastik yang terkontaminasi limba
Jumat, 4 Oktober 2019 13:40 WIB