Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dua WNA Singapura Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Impor Limbah Tanpa Izin

Jumat, 4 Oktober 2019 13:40 WIB
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, saat menjelaskan bahwa KLHK akan menindak tegas pelaku yang memasukan atau mengimpor limbah, maupun limbah B3 tanpa izin, Kamis (3/10). (Foto: Humas KLHK).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, saat menjelaskan bahwa KLHK akan menindak tegas pelaku yang memasukan atau mengimpor limbah, maupun limbah B3 tanpa izin, Kamis (3/10). (Foto: Humas KLHK).

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Kementerian Lingklungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan dua Warga Negara Asing (WNA) Singapura yaitu LSW dan KWL (Direktur PT ART) sebagai tersangka kasus memasukkan 87 kontainer limbah berupa skrap plastik yang terkontaminasi limbah B3 ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan keterangan tersangka, 87 kontainer limbah diimpor dari Hongkong, Spanyol, Kanada, Australia dan Jepang, masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok 13 Juni 2019. Sebanyak 24 kontainer berada di Kawasan Berikat PT Advance Recyle Technology (ATP) di Cikupa Tangerang dan 63 kontainer masih di Pelabuhan Tanjung Priok. 

Baca juga : Kementerian LHK Segel 62 Lahan Perusahaan yang Terbakar

Saat memproses barang bukti, penyidik menemukan skrap plastik terkontaminasi limbah B3 berupa printed circuit board (PCB), remote control bekas, baterai bekas, kabel bekas.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa KLHK akan menindak tegas pelaku yang memasukan atau mengimpor limbah, maupun limbah B3 tanpa izin.

Baca juga : KLHK dan LIA Dorong Siswa Kurangi Penggunaan Plastik

"Kita tidak boleh menjadikan negara kita tempat pembuangan sampah, limbah dan atau limbah B3 negara lain, karena berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.