Hukum Haji Backpacker Menurut PBNU Adalah Sah Tapi Haram, Ini Alasannya
Haji backpacker, atau praktik menunaikan ibadah haji tanpa visa resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, dinyatakan haram oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Fatwa ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Chol
Kamis, 6 Juni 2024 15:44 WIB