Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Hukum Haji Backpacker Menurut PBNU Adalah Sah Tapi Haram, Ini Alasannya
Kamis, 6 Juni 2024 15:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Haji backpacker, atau praktik menunaikan ibadah haji tanpa visa resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, dinyatakan haram oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Fatwa ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (6/6).
"Jauh-jauh hari PBNU sudah memberikan fatwa bahwa melaksanakan ibadah haji tanpa mengikuti atau mengabaikan regulasi Pemerintah Saudi walaupun sah tapi haram," kata sosok yang karib disapa Gus Yahya ini.
Baca juga : Jokowi Minta Pertamina Dan PLN Geber Energi Hijau, Ini Alasannya
Ia menekankan bahwa tindakan tersebut dianggap berdosa karena melanggar hak dan kewenangan pemerintah berdaulat Kerajaan Arab Saudi.
Gus Yahya juga mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu giliran menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.
"PBNU mengingatkan agar menunggu saja (giliran) dan ikuti regulasi yang ada," pintanya.
Baca juga : Tapera Adalah Tabungan, Tapi Kenapa Diwajibkan?
Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini menjelaskan bahwa ibadah haji wajib bagi yang mampu, dalam artian mampu mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah negara pemberangkatan dan tujuan.
"Mampu itu tidak wajib mengupayakan. Tidak wajib. Haji hanya wajib bagi yang mampu, dan kemampuan itu tidak wajib diupayakan," terang Gus Yahya.
Karena itu, ia meminta umat tidak perlu gelisah karena pahala haji sudah banyak disediakan bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya