Resmi Aturan Pemerintah, ASI Donor Tidak Boleh Diperjualbelikan
Pemerintah serius memperhatikan upaya peningkatan kesehatan terhadap ibu dan anak, antara lain melalui pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undan
Selasa, 30 Juli 2024 19:01 WIB